Anak Kiai di Jombang DPO Kasus Pencabulan, PWNU Jatim : ‘Semua Pihak seharusnya Kooperatif’

Wakil Ketua PWNU Jatim KH Abdul Salam Shohib mengatakan, sebagai warga negara yang baik siapapun memang harus taat pada hukum yang berlaku. "Prinsipnya, sebagai warga negara yang baik , siapapun harus taat hukum," kata Gus Salam saat dikonfirmasi terkait sulitnya polisi menangkap anak kiai Jombang DPO kasus dugaan pencabulan dengan tersangka MSAT (46), Selasa (5/7/2022). Menurutnya, semua pihak memang harus kooperatif dalam kaitan kasus ini.

"Aparat silakan melakukan tugasnya sesuai dengan prosedur yang berlaku," jelasnya menambahkan. Proses pencarian anak kiai Jombang yang jadi DPO pencabulan, MSAT terus dilakukan polisi. Bahkan, Polda Jatim juga sudah mengamankan 3 orang dalam aksi kejar kejaran yang terjadi di kawasan Ploso , Jombang, Minggu (3/7/2022).

Saat itu, PoldaJatim dan Polres Jombang mengejar iring iringan 3 mobil di Jombang. Oleh polisi, mereka diminta untuk berhenti. Namun, mereka menolak. Bahkan, satu di antara mobil tersebut hendak menabrak seorang polisi yang mengejarnya menggunakan motor. Tim gabungan polisi akhirnya menghentikan mobil yang hendak menabrak anggotanya tersebut sehingga, dua mobil lainnya lolos.

Meski demikian, upaya polisi tidak berhenti sampai di situ. Polisi melakukan berbagai cara untuk mengamankan MSAT, termasuk mendatangi pondok pesantren tempat MSAT berasal. KapolresJombang,AKBPMohNurhidayatdiminta olehPoldaJatimsebagai negosiator.

Saat berada di pondok pesantren, Nurhidayat menyampaikan maksud kedatangannya. "Saya sampaikan apa adanya kepada beliau. Lalu ya seperti yang di video yang viral itu. Setelah itu, saya sampaikan kePoldaJatimhasil pertemuan dengan Mbah Yai. Mengenai apa keputusan selanjutnya, saya serahkan kepadaPoldaJatim, karena peran saya memang hanya sebagai negosiator," urai Nurhidayat. Kasus yang menjerat MSAT pertama kali, dilaporkan ke Polres Jombang pada Selasa (29/10/2019) oleh korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Lalu, Selasa (12/11/2019), PolresJombangmengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan. MSAT dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP. Pada Januari 2020,PoldaJatimmengambil alih kasus tersebut.

Namun MSAT tetap mangkir dalam agenda pemeriksaan. Polisi bahkan gagal menemui MSAT saat akan diperiksa di lingkungan lembaga pendidikan tempat tinggalnya. MSAT sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan. Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalahPoldaJatimdan turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jatim.

Kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono, saat itu, mengatakan, berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut. Namun pada Kamis (16/12/2021), pihak Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSAT. Alasan majelis hakim menolak permohonan praperadilan tersebut karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini PolresJombang.

Karena, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh PolresJombang.PoldaJatimdalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja. Pihak MSAT masih mengajukan upaya hukum mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan NegeriJombangpada Kamis (6/1/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *