Komisioner Komnas HAM Ungkap 12 Bentuk Pelanggaran HAM di Kasus Kerangkeng Langkat

Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam membeberkan 12 pelanggaran HAM di kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Pertama, kata dia, hak untuk hidup. Hal itu, kata Anam, berdasarkan informasi yang diterima Komnas HAM di mana hingga saat ini total 6 orang meninggal dunia di kerangkeng tersebut.

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers yang ditayangkan di kanal Youtube Humas Komnas HAM RI pada Rabu (2/3/2022). "Tiga orang yang sudah fix informasinya dan tiga orang yang harus didalami lagi," kata Anam. Kedua, hak atas kebebasan pribadi.

Hal tersebut, kata dia, tercermin dari bagaimana para penghuni kerangkeng tidak bisa kemana mana dan kebebasan pribadinya terampas di kerangkeng sejak awal sampai akhir. Ketiga, adalah hak untuk berkomunikasi. Anam mengatakan hal tersebut tercermin dari bagaimana para penghuni kerangkeng tidak secara bebas mereka dapat berkomunikasi.

"Makanya tidak heran kenapa sepanjang ini tidak terpublikasi ada kondisi seperti ini karena memang hak berkomunikasinya tidak ada. Termasuk ketika mereka sudah menjadi eks penghuni, berhubungan dengan kami ketika proses penyelidikan ini mereka susah untuk bersuara," kata Anam. Keempat, hak untuk tidak diperbudak dan praktik serupa perbudakan. Kelima, lanjut dia hak untuk bebas dari kerja paksa.

Keenam, hak atas kesehatan. Ketujuh, lanjut dia, hak atas rasa aman. "Hampir semua itu membuat mereka tidak menjadi aman baik yang penghuni, eks penghuni, maupun masyarakat di sekitar penghuni dan eks penghuni tersebut. Mereka bilang selalu ketakutan," kata dia.

Kedelapan, hak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat manusia. Kesembilan, hak untuk memperoleh keadilan. Kesepuluh, hak anak.

"Walaupun kami tidak sejak awal mendapat informasi ada anak di situ, tetapi diproses, tapi kami memberikan perhatian khusus terhadap hak anak ini. Ini kami sebut sebagai satu pelanggaran terhadap hak anak," kata Anam. Kesebelas, hak atas pekerjaan. Kedua belas, hak atas upah yang layak dan adil.

"Jadi tidak ada upahnya. Jadi ini memang menjadi concern kita. Walaupun ada fooding, kami kira awalnya fooding itu makanan, tapi ternyata fooding itu bahasa yang dipakai di lokal artinya adalah tambahan. Di sini yang dimaksud tambahan adalah ada yang kadang dikasih makanan, ada yang dikasih uang untuk membeli makanan ringan. Tapi ini sangat kecil," kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *