Sebaran 382 Corona Indonesia Minggu 24 April 2022, DKI Jakarta Tertinggi dengan 135 Kasus Baru

Inilah update informasi sebaran angka konfirmasi positif akibat virus corona di 34 provinsi di Indonesia, Minggu (24/4/2022). Pada hari sabtu kemarin, tercatat jumlah pasien yang terkonfirmasi positif terpapar Covid 19 bertambah sebanyak 522 pasien. Hari ini ada 382 pasien yang dinyatakan positif terpapar Covid 19.

Bertambahnya angka positif 382 orang, maka total jumlah pasien yang terkonfirmasi positif akibat virus corona hingga ini menjadi 6.044.150 orang. Wilayah DKI Jakarta memiliki tingkat kasus konfirmasi positif tertinggi dengan mencatatkan 135 orang. Jumlah penambahan harian di wilayah ini mengalami penurunan daripada hari sebelumnya, yakni 172 orang.

Pronvinsi selanjutnya penyumbang konfirmasi positif Covid 19 yakni Provinsi Jawa Barat dengan 60 orang. Provinsi ketiga yakni Jawa Timur yang mencatatkan 33 orang, sedangkan keempat Banten dengan 28 orang. Urutan kelima adalah Provinsi Papua Barat dengan jumlah korban sebanyak 27 orang.

Berikut rincian data sebaran jumlah konfirmasi positif Covid 19 dari Satgas Covid 19, Minggu (24/4/2022): DKI Jakarta 135 Jawa Barat 60

Jawa Timur 33 Banten 28 Papua Barat 27

Bali 18 Jawa Tengah 16 DI Yogyakarta 12

Sumatera Utara 8 Sumatera Barat 6 Nusa Tenggara Timur 6

Lampung 5 Kalimantan Tengah 5 Papua 4

Sumatera Selatan 3 Kalimantan Barat 3 Kalimantan Selatan 3

Riau 2 Jambi 2 Sulawesi Tengah 2

Bangka Belitung 1 Kalimantan Timur 1 Sulawesi Utara 1

Sulawesi Tenggara 1 Aceh 0 Bengkulu 0

Kepulauan Riau 0 Nusa Tenggara Barat 0 Kalimantan Utara 0

Sulawesi Selatan 0 Gorontalo 0 Sulawesi Barat 0

Maluku 0 Maluku Utara 0 Kabar baiknya, ada sejumlah 2.168 pasien yang berhasil sembuh dari Covid 19.

Sehingga, jumlah pasien sembuh saat ini berjumlah 5.870.419 jiwa dari pasien sebelumnya yang sebanyak 5.868.251 jiwa. Sementara itu, tercatat jumlah pasien positif Covid 19 yang meninggal dunia bertambah sebanyak 33 korban. Jumlah ini naik dari jumlah angka kematian pada hari sebelumnya, yakni 27 korban.

Dengan tambahan angka kematian 33 korban, maka jumlah pasien meninggal dunia akibat virus corona pada hari ini menjadi 156.100 korban. Diwartakan , Adapun syarat wajib vaksin booster hanya berlaku bagi pemudik usia di atas 18 tahun. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin melalui konferensi pers di Istana Negara, Senin (18/4/2022).

"Kita memang mensyaratkan vaksinasi booster bagi pemudik, tapi ini berlaku bagi pemudik usia di atas 18 tahun," kata Menkes Budi, dikutip dari laman Kementerian Kesehatan. Ia melanjutkan keputusan tersebut telah diambil oleh Presiden RI Joko Widodo. Anak anak di bawah usia 18 tahun tetap bisa mudik tanpa PCR dan Antigen.

"Anak anak, remaja kalau mau mudik belum divaksinasi nggak apa apa, tidak usah dites antigen dan PCR. Jadi bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes PCR atau antigen asal vaksinasi nya sudah 2 kali," ucap Budi. 1. Bagi yang sudah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining Covid 19 2. Bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, maka wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau RT PCR dengan masa berlaku 3×24 jam

3. Jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melampirkan hasil negatif RT PCR dengan masa berlaku 3×24 jam 4. Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT PCR 3×24 jam 5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

1. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama 2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT PCR 3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Harga tes antigen di stasiun yang disediakan KAI Rp 35.000. Hasil tes berlaku 1 x 24 jam dan terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi. Agar bisa naik KA tepat waktu, calon penumpang sebaiknya meluangkan waktu yang cukup saat melakukan pemeriksaan rapid test antigen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *