Laporan terhadap anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, terkait dugaan kasus ujaran kebencian tidak memenuhi unsur pidana. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, menyampaikan pernyataan Arteria terkait bahasa Sunda tidak memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 …